BELITUNGTIMES.COM, MANGGAR – SL (55), Eks Direktur Utama PT Pembangunan Belitung Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur.
SL diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp2,1 miliar. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Belitung Timur selama periode 2015-2019.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 2 Oktober 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rita Susanti, yang didampingi oleh Kasi Intel Ahmad Muzayyin dan Kasi Pidsus Hamka Juniawan mengungkapkan bahwa SL awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah proses penyidikan dan ditemukannya dua alat bukti yang kuat, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Penetapan ini berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur dengan kerugian negara yang tercatat sebesar Rp2.187.155.510,” jelas Rita.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa selama menjalankan usaha BUMD pada periode 2015-2019, direksi tidak menyusun dokumen perencanaan bisnis yang baik. SL juga melakukan pengeluaran anggaran tanpa dasar perencanaan yang menyebabkan kerugian perusahaan. Perusahaan ini dibiayai oleh penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
“Praktik yang dilakukan direksi bertentangan dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dan melanggar peraturan yang berlaku, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian bagi negara,” tambah Rita.
SL dikenai sejumlah pasal, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi salah satu prioritas Kejari Belitung Timur di bawah kepemimpinan Rita Susanti, yang menjabat sejak November 2023 lalu.
Saat ini SL sudah ditahan di Lapas Cerucuk Tanjungpandan untuk ditahan selama 20 hari dalam kelancaran proses penyidikan. (*)